Akhir-akhir ini pemberitaan media baik di televisi, media massa, media elektronik hampir semuanya di penuhi oleh berita pengejaran “gembong teroris Nurdin M Top”. Namun yang menjadi permasalahan bagi sebagian masyarakat “dimana TNI, kok tidak ikut mengejar teroris, celetuk seorang warga masyarakat”.
Apalagi kalau di kaitkan dengan proses dunia yang semakin menglobal yang ditandai dengan kemajuan pesat dibidang Ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia di semua aspek kehidupan diberbagai negara yang berdampak pada perubahan dinamika kehidupan bermasyarakat, termasuk meningkatnya ancaman dan gangguan keamanan nasional (national security) atau keamanan dalam negeri (internal security). Bentuk-bentuk ancaman keamanan yang muncul tidak hanya bersifat ancaman keamanan dari luar (nexus military-external), namun ancaman keamanan juga dalam bentuk keamanan pangan (food security), keamanan lingkungan (environment security), keamanan manusia (human security), keamanan energy (energy security), keamanan ekonomi (economic security) dengan kondisi tersebut dimana peran TNI seperti tidak ada gerakan yang memperlihatkan eksistensi-nya dan seakan-akan tidak peduli lagi dengan nasib Negara ini !
Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Indikator tercipta aman di dalam negeri (kamdagri), adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 30 ayat 4. Mewujudkan keamanan dalam negeri menjadi tanggung jawab pemerintahan untuk menghadapi dan meniadakan segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang diselenggarakan melalui sistem pengamanan swakarsa (seluruh warga negara bangsa Indonesia) sebagai suatu cara pandang yang menempatkan keamanan dalam negeri sebagai tanggung jawab bersama seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dengan TNI dan Polri sebagai penanggung jawab utama seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, disini terlihat bahwa segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri diselenggarakan melalui sistem pengamanan swakarsa yang didalamnya adalah TNI, Polri dan Masyarakat. Adapun perangkat peraturan yang berkaitan kerjasama antar instansi pemerintah, khususnya hubungan TNI dengan Polri yaitu Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri, Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, serta Undang-undang No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan.
Tugas perbantuan TNI dalam permasalahan “teroris” adalah tugas yang dilakukan di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara yang diatur dalam pasal 4 TAP MPR RI No. VII tahun 2000 tentang Peran TNI. Tugas perbantuan dilakukan TNI dengan melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) berdasarkan permintaan dan keputusan politik pemerintah. Pelaksanaan tugas perbantuan TNI dilakukan melalui keputusan-keputusan politik pemerintah, dibiayai sepenuhnya melalui APBN, dan dipertanggung jawabkan kepada DPR. Ruang lingkup tugas perbantuan TNI ditentukan oleh lembaga yang meminta tugas perbantuan. Tugas perbantuan TNI terdiri dari tugas penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan tugas kegiatan kemasyarakatan (civic mission), tugas pemberian bantuan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban umum, serta tugas pemeliharaan perdamaian dunia.
Perbantuan TNI pada fungsi pemerintahan di bidang keamanan meliputi: (a) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, tugas di atas harus memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi.
Perbantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan harus didasarkan pada keputusan Presiden, baik karena adanya permintaan dari pemerintah daerah, POLRI maupun berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat sendiri. Keputusan Presiden untuk memperbantukan TNI tersebut harus berdasarkan pada penilaian – baik oleh pemerintah daerah maupun pihak kepolisian – bahwa telah terjadi suatu keadaan gangguan keamanan di luar kemampuan kepolisian untuk menanganinya. Untuk tujuan akuntabilitas, permintaan dan keputusan tersebut di atas harus dilakukan secara tertulis dengan memberikan rincian alasan perbantuan, wilayah perbantuan, tanggung jawab, rentang waktu, serta sumber dan besaran anggaran yang diperlukan.
Adapun prinsif kerjasama antara Polri dan TNI didasari oleh asas dalam membangun hubungan lintas sektoral yang harmonis yaitu : (1) tidak bertentangan dengan hukum, (2) musyawarah, (3) keterbukaan/akuntabilitas, (4) proposionalitas, (5) profesionalitas, (6) efisien dan efektif, (7) saling menghormati, (8) saling membantu, (9) untuk kepentingan umum dan (10) partisipasi dan subsidaritas. Hal ini dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi beraneka ancaman baik fisik dan non-fisik, berasal dari luar maupun dari dalam tapal batas wilayah negara, menyebar secara langsung dan tidak langsung. Ancaman-ancaman itu dapat tertuju terutama terhadap keberlangsungan pembangunan nasional, berlangsungnya fungsi-fungsi pemerintahan, ketertiban sosial dan keselamatan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan. Meskipun demikian, upaya untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Prihatono, Hari T (Koord). Keamanan Nasional : Kebutuhan Membangun Perspektif Integratif Versus Pembiaran Politik dan Kebijakan. Jakarta, 2007.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara.
4. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
5. Ketetapan MPR No.7 Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan Peran Polri.
DI BALIK PENEGAKAN HUKUM KASUS ”BIBIT DAN CHANDRA ”
Senin malam, 23 November 2009 yang lalu moment yang ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia akhirnya tiba. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan pernyataanya terkait rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta atau Tim 8 mengenai kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah serta kasus Bank Century.
Dalam peryataanya menanggapi kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, kalau kondisinya tidak terjadi apa-apa bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.
Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Namun karena dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang di pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan. Sehingga kasus dr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto menurut presiden solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Tindakan korektif yang dimaksud Presiden dimungkinkan berupa reformasi baik Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Berbicara reformasi khususnya di tubuh Polri sebetulnya sudah berjalan dari tahun 1999 Polri telah menyusun pola reformasinya sendiri, yang mencakup : structural, instrumental dan kulturl.(Awaloedi Djamin).
Salah satu produk Reformasi Polri lainya adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana pada pasal 13 yaitu : Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tergambar lebih jelas dalam Misi Polri yaitu mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
Terkait dengan kasus sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang dalam perkembangannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan justru yang muncul menurut Presiden adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang di pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.
Menurut UU no 2 tahun 2002 yang berhak mengawasi sesuai dengan pasal 37 sampai dengan 40 yaitu kompolnas yang mempunyai wewenang a) mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan Prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) memberi saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dan upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Namun dalam implementasinya belum seperti yang diharapkan sehingga kasus sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto masih mungkin dapat terjadi dikemudian hari. Kekuatan lembaga pengawasan kita baik kompolnas yang khusus mengawasi Polri maupun DPR yang mengawasi jalanya pemerintahan secara umum belum mampu meredam ”oknum-oknum” yang menjadi makelar dalam sebuah kasus baik dalam proses penyidikan maupun penyelidikan yang terjadi di kepolsian dan kejaksaan.
Melihat komposisi tugas dan wewenang Kompolnas, hal ini menjadi jelas dan kelihatan sekali, bahwa pengawasan kinerja Kepolisian dengan indikator keluhan masyarakat sudah resmi dan efisien sebenarnya, namun saat ini Sosialisasi Kompolnas ke daerah-daerah lain tidak maksimal dan kurang diketahuui keberadaannya oleh masyarakat. Masyarakat di kabupaten-kabupaten banyak yang belum mengetahui, karena Kompolnas tidak pernah melakukan sosialisasi dan memberikan keterangan kepada media massa akan keberadaannya. Justru Lembaga-lembaga lain yang sebenarnya boleh dikatakan tidak mempunyai landasan hukum uyang kuat untuk menilai Polri secara objektif seperti lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Survey, yang sering mempublikasikan hasil temuannya di media massa yang terkadang diragukan keobjektifitasannya. Untuk itu, sebaiknya dalam proses pengawasan Polri di masa mendatang, sebaiknya Kompolnas melakukan tugasnya dan berperan dalam pembuatan opini public yang dipercaya dan diterima oleh hukum dan masyarakat. Kompolnas harus selalu terdepan dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan Kinerja Polri dan dapat dijadikan tolak ukur atau indikator keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Polri.